Kewajiban penyelenggaraan jenazah adalah perintah agama yang ditujukan kepada seluruh umat muslim sebagai kelompok masyarakat. Kewajiban ini juga khusus untuk menyelenggarakan jenazah bagi saudaranya yang seiman yang meninggal dunia agar jangan sampai jenazah tersebut sampai terlantar. Ada empat (4) kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap jenazah yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan dan mengubur jenazahnya.
Ketua Program Studi S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) sekaligus ketua tim pengabdian kepada masyarakat, Wiwik Afridah, SKM., M. Kes. mengungkapkan, hasil pengamatan di lingkungan RT 25 RW 10 Bohar, Sidoarjo yang mayoritas warganya beragama Islam, menunjukkan bahwa penyelenggaraan jenazah masih menjadi suatu hal yang sulit di kalangan masyarakat. Masyarakat lebih banyak menyerahkan tugas penatalaksanaan perawatan jenazah kepada tokoh agama atau petugas yang sudah dipercaya.
“Masyarakat masih memandang bahwa penatalaksanaan perawatan jenazah merupakan suatu hal yang menakutkan dan terlebih lagi jika jenazah tersebut memiliki penyakit menular atau tidak menular,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, (6/4).
Hasil penelitian lain juga menemukan permasalahan yang serupa, bahwa bagi masyarakat pekerjaan menyelenggarakan jenazah merupakan pekerjaan yang menakutkan dan masyarakat lebih menyerahkan pekerjaan tersebut kepada orang yang dianggap “pintar” (Rahman, 2001). Adanya pandangan yang menakutkan tersebut tidak diimbangi dengan pengetahuan atau ilmu yang cukup terkait perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular menjadi alasan yang mendesak untuk diadakannya pelatihan perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Selain itu, warga di lingkungan RT 25 RW 10 Bohar, Sidoarjo belum pernah mendapatkan pelatihan tentang perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular.
Perawatan jenazah dengan penyakit menular dilaksanakan dengan menerapkan Prinsip Kewaspadaan Universal tanpa mengabaikan budaya dan agama yang dianut. Tindakan yang dilakukan harus sesuai agar penanganan jenazah tidak menambah risiko penularan penyakit. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempelajari ilmu tentang peraturan-peraturan perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular.
Wiwik Afridah mengungkapkan dari data analisis situasi yang telah dipaparkan sebelumnya, maka permasalahan yang timbul lebih sering diakibatkan oleh : 1. Masih rendahnya pengetahuan warga tentang tata cara perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. 2. Masih kurangnya kemampuan warga dalam melaksanakan perawatan jenazah, sehingga pada saat ada orang meninggal warga menyerahkan tugas penatalaksanaan perawatan jenazah kepada tokoh agama atau petugas yang sudah mereka percaya. 3. Masih ada pandangan yang menakutkan terkait perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. 4. Belum pernah diadakannya pelatihan perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular di lingkungan RT 25 RW 10 Bohar, Sidoarjo.
Warga di lingkungan RT 25 RW 10 Perumahan Star Safira Cluster Nizar Mansion Bohar, Sidoarjo mayoritas beragama Islam. Namun masih sangat minim warga yang bisa melaksanakan perawatan jenazah. Selain itu di lingkungan ini belum pernah mendapatkan pelatihan tentang perawatan jenazah, khususnya perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Pihak warga sekitar juga menginginkan adanya pelatihan perawatan jenazah yang bisa mereka ikuti, agar saat ada orang meninggal, mereka dapat langsung melaksanakan perawatan jenazah yang sesuai dengan ilmunya tanpa menunggu petugas penyelenggaraan jenazah.
“Berdasarkan kondisi diatas, Unusa memberikan pelatihan terkait perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Sasaran akan difokuskan pada Ibu-ibu warga RT 25 RW 10 Perumahan Star Safira Cluster Nizar Mansion, Bohar, Sidoarjo. Dalam solusi tersebut, ibu-ibu akan diberikan wawasan, pengetahuan, dan ilmu mengenai tata cara perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Selain itu kami juga akan mendemonstrasikan perawatan jenazah dan ibu-ibu diberi kesempatan untuk mempraktekkan tata cara perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Pelatihan ini dilakukan untuk menambah kemampuan ibu-ibu dalam merawat jenazah yang sesuai dengan ilmu yang disampaikan,” ungkapnya.
Secara garis besar, luaran yang diharapkan adalah ibu-ibu mendapatkan tambahan wawasan, pemahaman dan kemampuan mengenai perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular.
Peserta penyuluhan dan pelatihan perawatan jenazah ini merupakan ibu-ibu di lingkungan RT 25 RW 10 Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Siodarjo. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 15 orang. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan sebelumnya. Kegiatan ini disambut baik dan mendapatkan dukungan oleh pimpinan di lingkungan tersebut, yaitu Ketua RT 25 RW 10 Desa Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Penentuan materi penyuluhan dan pelatihan mengacu pada hasil analisis situasi awal yang telah dilakukan sebelumnya, bahwa warga masyarakat di RT 25 RW 10 mayoritas beragama islam dan belum pernah mendapatkan pelatihan tentang perawatan jenazah terutama dengan penyakit menular dan tidak menular.
Faktor pengetahuan masyarakat tentang perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular masih minim. Selain itu warga belum banyak yang memiliki kemampuan dalam tata cara merawat jenazah yang baik dan benar. Faktor lainnya adalah masih ada pandangan yang menakutkan terkait perawatan jenazah dengan penyakit menular dan tidak menular. Atas dasar tersebut penyajian materi perawatan jenazah dilakukan dengan sekaligus mempraktikkan cara perawatan jenazah dengan penyakit menular dengan tidak menular.