Gandeng Unusa, Dinas Koperasi Surabaya Sosialisasikan Koperasi Syariah

Surabaya:
Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) digendeng Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya untuk mengadakan Seminar Koperasi Syariah se-Surabaya. Kegiatan ini merupakan Bentuk konkret Dinas Koperasi Kota Surabaya untuk memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terhadap Lembaga Keuangan Berbasis Syariah, Kamis (26/5) pagi.
Seminar di Ruang Serbaguna RSI Jemursari ini dihadiri Rektor Unusa, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M. Eng., Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya, Rudy Hariyono, MM. Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Mochammad Yunus, S.IP,M.Pd.I, Direktur Lembaga Pengembangan Islam (LPEI) Unair dan Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jatim, Dr. Imron Mawardi serta 150 Pengurus Koperasi Syariah se-Kota Surabaya.

Kegiatan ini merupakan upaya Sosialisasi Koperasi Syariah kepada masyarakat, khususnya pelaku Koperasi Syariah, terlebih saat ini animo masyarakat untuk menyelenggarakan lembaga keuangan berbasis syariah makin besar, khususnya Koperasi Syariah. Oleh karena itu, Unusa bersama Dinas Koperasi berkepentingan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai teori dan implementasi Koperasi Berbasis Syariah.

Mochammad Yunus menuturkan MUI memiliki beberapa lembaga untuk menyukseskan ekonomi syariah. Ruang lingkup ekonomi syariah meliputi aspek ekonomi antara lain, ba’i, akad-akad jual beli, syirkah, mudharabah, murabahah, muzara’ah dan musaqah, khiyar, istisna, ijarah, kafalah, hawalah, rahn, wadi’ah, gashb dan itlaf, wakalah, shulhu, pelepasan hak, ta’min, obligasi, syariah mudharabah, pasar modal, reksadana syariah, sertifikasi bank Indonesia syariah, pembiayaan multi jasa, qardh, pembiayaan rekening koran syariah, dana pensiun syariah, zakat dan hibah, dan akuntansi syariah.

Imron Mawardi menjelaskan tentang peminjaman modal usaha ke bank syariah tidak boleh digunakan untuk usaha yang mengandung unsur nonsyariah. Manfaat ekonomi syariah adalah untuk mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah (menyeluruh), sehingga Islamnya tidak lagi parsial. Apabila ada seorang muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional yang mengandung unsur riba, berarti Islamnya belum kaffah (menyeluruh), sebab ajaran ekonomi syariah diabaikannya. “Selain itu untuk mengamalkan ekonomi syariah melalui bank syariah, asuransi syariah dan juga BMT, berarti mendukung lembaga ekonomi umat Islam,” katanya. (Humas Unusa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *