Surabaya – Pentingnya menyelaraskan persepsi satu sama lain terhadap Sandart Operasional Pelaksanaan (SOP) dalam praktik di sebuah laboratorium mengerakkan keinginan, Puluhan peserta yang tergabung dalam Persatuan SMK Kesehatan Indonesia (Persemki) Jatim, Perawat Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Surabaya, Dosen Keperawatan dan Analis Kesehatan Unusa, Apoteker RSI Jemursari Surabaya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, Selasa (07/01).
Ketua DPD Persemki Jawa Timur, Drs. Fatchul Djinan mengungkapkan SOP bukanlah sekadar aturan semata, tetapi keberadaan SOP akan sangat membantu sekali dalam proses perkembangan laboratorium itu. Bahkan SOP juga berpengaruh pada kemajuan laboratorium. Karena jika SOP tidak diterapkan dengan baik, maka dampaknya juga akan kepada kinerja SDM. Pada akhirnya kualitas juga tidak baik.
“Tujuan dibuatnya peraturan ini tentunya untuk menjelaskan secara rinci bagaimana seluruh SDM yang ada bertindak sesuai dengan standar dan job desc nya. Sehingga nantinya akan muncul arus kerja yang teratur dan efektif. Mengapa Persemki Jatim mengandeng Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), karena Unusa koorkompetennya di bidang kesehatan, dan semua prodinya, lulusannya akan dikaitkan dengan kesehatan. Termasuk prodi Sistem Informasi,” tuturnya.
Selain itu, Djinan menambahkan, adanya penyelarasan SOP ini, harapannya untuk mengakui bahwa lulusan SMK Kesehatan sebagai asisten tenaga kesehatan.
“Melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan maka lulusan SMK Kesehatan diatur secara rinci apa saja yang bisa ia kerjakan di pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga. Dan, setiap Asisten Tenaga Kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti uji kompetensi. Kemudian, Asisten Tenaga Kesehatan tidak perlu dilakukan registrasi dan mengurus surat izin sebagaimana yang diwajibkan kepada tenaga kesehatan.
“Setelah terbitnya Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan tidak ada alasan institusi pelayanan kesehatan menolak siswa-siswi SMK Kesehatan praktik di layanan kesehatan, demikian juga tentang rekrutmen tenaga, yang biasanya tenaga asisten kesehatan disebut sebagai tenaga POS (Pembantu Orang Sakit) sepantasnya dialihkan kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang merupakan lulusan SMK Kesehatan,” pungkasnya. (Humas Unusa)