Surabaya – Untuk mendorong pengajuan hak kekayaan intelektual (HKI) di kalangan dosen, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menggelar lokakarya penerbitan paten. Agenda yang digelar di Kafe Fastron, Tower Unusa Kampus B, pada Selasa (19/11) ini mendatangkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektul Kementerian Hukun dan Hak Azazi Manusia RI (DJKI Kemenkumham).
“Pengajuan hak paten prosesnya paling panjang, rumit, lama dan mahal dibanding hak kekayaan intelektual lain, seperti hak cipta, desain industri, merk dagang. Padahal dengan kepemilikan hak paten atau HKI lainnya bisa meningkatkan grade dosen untuk menjadi guru besar, atau meningkatkan ranking universitas,” kata Ketua LPPM Unusa, Dr Istas Pratomo MT.
Oleh karenanya LPPM menggelar lokakarya paten ini agar para dosen bisa mendapatkan gambaran secara jelas langsung dari pihak paling berwenang yakni DJKI Kemenkumham. “Kita tidak mengundang narsum sesama pemohon. Jika penjelasan hanya berdasarkan pengalaman saat pengajuan, khawatir penjelasan yang diperoleh hanya separo. Namun juga langsung dari KI akan mendapatkan gambaran utuh sehingga tepat sasaran. Kita tidak meraba raba lagi apa yang harus kita siapkan,” papar Istas yang juga Dekan Fakultas Teknik Unusa.
Lebih jauh dijelaskan Istas, Kemenristekdikti meminta dosen untuk meningkatkan pengajuan paten. Pasalnya paten hasil dari sebuah penemuan dari ilmuwan atau peneliti. Dan, profesi yang terkait erat dengan penelitian adalah seorang RnD, LIPI atau dosen.
“Sesuai tridharma perguruan tinggi dosen adalah mengajar, penelitian dan pengabdian masyarakat. Pengajuan paten ini terkait dengan penelitian. Kementerian mendorong perguruan tinggi supaya menghasilkan banyak penelitian dan paten. Itu sebagai landasan untuk peningkatan pendapatan kalangan ilmuwan atau peneliti. Bayangkan berapa royalti yang diterima dari sebuah hak paten. Hal itu juga sebagai pengakuan dan penghargaan terhadap sebuah kekayaan intelektual,” katanya.
Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online untuk masyarakat Indonesia. Dengan aplikasi tersebut ini akan mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja. Pendaftaran merek, desain industri dan paten dapat dilakukan secara online mulai tanggal 17 Agustus 2019.
“Masyarakat bisa mendaftar online, dengan memiliki akun registrasi. Nanti akan ada tanggal penerimaan. Dan ini yang penting karena akan menjadi tanggal mulai berlakunya perlindungan paten tersebut, selama 20 tahun ke depan,” kata Syahroni SS, Kepala Seksi Penerimaan, Mutasi, dan Lisensi DJKI Kemenkumham.
Proses pertama prosedur formalitas kelengkapan dokumen. Seperti deskripsi paten lengkap, surat pernyataan pengalihan hak atas invensi dari investor ke pemohon jika berbeda inventor dan pemohon. Proses formalitas ini maksimal 6 bulan, apakah bisa diterima atau tidak akan ada pengumuman. Jangka waktu pengumuman ini sampai 18 bulan dari tanggal penerimaan.
“Jika ingin dipercepat, ada mekanisme permohonan percepatan pengumumun, segera setelah 6 bulan. Dan Itu berbayar,” katanya.
Setelah pengumuman akan ada pemeriksaan pembayaran dan kelengkapan adminitrasi. Menurut UU masa pemeriksaan maksimal 30 bulan dari awal penerimaan. Pemeriksaan itulah yang akan menentukan paten diterima atau ditolak,” kata Syahroni.
Setelah paten diterima, masih ada kewajiban untuk membayar tahunan. Untuk tahun pertama hingga keempat dibayar sekaligus, kemudian tahun kelima dan seterusnya dibayar tahunan sampai batas perlindungan paten habis selama 20 tahun ke depan.
Saat ini pengajuan paten di Indonesia justru banyak permintaan dari asing, seperti China, Jepang, dan AS. Hal ini karena kesadaraan hak kekayaan intelektual rang asing sudah relatif tinggi. (hap/Humas Unusa)