Surabaya – Dalam rangka Lustrum ke-1, Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mengadakan Rapat Senat Terbuka. Tahun ini ada sedikit yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Bertepatan HUT ke-5 (Lustrum, Red) panitia menghadirkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Agus Rahardjo, Sabtu (5/5).
Rektor Unusa, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng. mengungkapkan keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi di masyarakat.
“Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya,” ungkapnya saat memberikan sambutan dalam rangka rapat senat terbuka lustrum ke-1 Unusa dengan tema Menyiapkan Generasi Rahmatan Lil Alamin: Perlawanan Terhadap Korupsi.
Di Unusa, upaya pembekalan mahasiswa telah ditempuh dengan berbagai cara, antara lain: kegiatan sosialisasi, kampanye anti-korupsi, seminar atau perkuliahan, dan salah satunya menghadirkan Ketua KPK RI, Agus Rahardjo. Dalam kegiatan Rapat Senat Terbuka kali ini, diadakan pula penandatanganan pakta integritas dan anti korupsi, antara Unusa dengan KPK RI.
Achmad Jazidie menambahkan, korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa.
Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Salah satu elemen yang bisa membantu pemberantasan korupsi melalui mahasiswa.
Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi.
“Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tuturnya. (Humas Unusa)