Pelatihan Koperasi bagi Pegawai Unusa

Surabaya

Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) mendapatkan materi pelatihan koperasi dari Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini digelar untuk memberikan informasi terkait koperasi yang berbadan hukum. Para peserta sangat antusias dalam menerima materi yang diberikan Linda Roosanti, S.Sos., M.Si di Kafe Fastron Tower Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, Selasa (13/6).

Linda Roosanti, S.Sos., M.Si, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur menuturkan, bentuk-bentuk koperasi menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder. Kedepannya, Koperasi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) akan berbadan hukum dan masuk dalam kategori koperasi sekunder.

“Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer,” ungkapnya saat menyampaikan materi pelatihan di kafe fastron Unusa.

Dia melanjutkan, Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan, jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah (1) Koperasi Simpan Pinjam, (2) Koperasi Konsumen, (3) Koperasi Produsen, (4). Koperasi Pemasaran, (5) Koperasi Jasa.

“Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan,” jelasnya.

Moh. Ghofirin, M.Pd., Dosen S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unusa menuturkan, dengan adanya pelatihan ini, harapannya akan terbentuk koperasi yang berbadan hukum yang ada di Unusa. Apalagi di Unusa ada Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). “Semoga dengan terbentuknya koperasi yang berbadan hukum, akan membawa keberkahan bagi kita semua,” jelasnya. (Humas Unusa)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *