Unusa Jadi Tuan Rumah Acara Sosialisasi Pengawasan Koperasi

Surabaya

Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) menjadi tuan rumah acara sosialisasi Peraturan Menteri yang digagas Dinas Koperasi Kota Surabaya. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) menempati jumlah yang sangat dominan dalam figur koperasi Indonesia. Namun, ironisnya, justru koperasi yang bergerak di simpan pinjam dan jasa keuangan yang banyak melakukan penyimpangan. Termasuk penyimpangan terberat, berupa money game, atau penipuan investasi yang cukup sering terjadi.

Heru Suprihadi, SE, MS, CPM, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Surabaya menuturkan, karena kondisinya sudah kronis, pada 2015 kemarin, Kementerian Koperasi dan UKM   membentuk unit baru yakni Deputi Bidang Pengawasan. Pembentukan unit di Eselon I ini didasarkan pada Perpres RI No.62/2015. Dalam pelaksanaan tugasnya, Deputi Pengawasan dibantu oleh Asisten Deputi Urusan Kepatuhan, Asisten Deputi Urusan Pemeriksaan Kelembagaan, Asisten Deputi Urusan Pemeriksaan USP, Asisten Deputi Urusan Penilaian USP, dan Asisten Deputi Urusan Penerapan Sanksi.

“Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menyusun Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi,” ungkapnya saat memberikan materi Sosialisasi di Kafe Fastron Lantai 3 Tower Unusa, Rabu (22/3).

Sama halnya dengan Heru Suprihadi, Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Jawa Timur yang diwakili Budiono, membenarkan bahwa perlu adanya pengawasan dan penindakan KSP, memang sudah sangat mendesak. Namun, mengingat begitu banyaknya jumlah KSP dan terbatasnya jangkauan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, kegiatan penting itu tampaknya bakal sulit dilakukan. Sampai sekarang, yang bisa dilakukan adalah kegiatan sosialisasi pedoman penilaian kesehatan Unit Simpan Pinjam (USP) di sejumlah daerah.

Sosialisasi itu dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi serta Peraturan Deputi Bidang Pengawasan tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi.

“Dengan diterbitkannya peraturan ini, berarti penilaian kesehatan USP koperasi sudah dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebelum diterbitkannya kedua peraturan itu, pelaksanaan penilaian kesehatan USP koperasi terhambat, karena belum ada legalitasnya,” katanya.

Seiring dengan itu, peraturan yang selama ini menjadi pedoman dalam penilaian kesehatan USP koperasi sudah dicabut. “Diharapkan Peraturan Deputi Pengawasan ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan penilaian kesehatan USP koperasi,” tambah Budiono. (Humas Unusa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *