TATA TERTIB PESERTA UJIAN
PRODI S1 PENDIDIKAN DOKTER
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
TAHUN AKADEMIK 2014-2015
SEBELUM UJIAN DIMULAI
1. Peserta ujian harus datang 30 menit sebelum pelaksanaan ujian dimulai untuk mengetahui RUANG UJIAN
2. Peserta ujian harus berpakaian rapi dan menggunakan sepatu (tidak diperbolehkan menggunakan T-shirt/ Kaos Oblong)
3. Peserta ujian harus membawa:
– Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah distempel oleh Panitia Pendaftaran
– Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
– Pensil hitam 2B secukupnya
– Ballpoint hitam
– Rautan Pensil
– Penghapus pensil dan tipe-x
– Penggaris
4. Peserta ujian tidak diperkenankan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian
5. Peserta harus duduk di tempat yang sesuai dengan nomor ujian, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain
6. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain pada waktu memasuki ruang ujian
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa jam digital dan alat komunikasi. Semua alat komunikasi dimatikan dan disimpan di dalam tas
8. Tas atau barang bawaan lainnya diletakkan di depan ruang ujian
9. Bagi peserta yang kehilangan KARTU TANDA PESERTA UJIAN harus segera melapor kepada panitia Penerimaan Mahasiswa Baru sebelum ujian dimulai
10. Bagi Peserta yang datang terlambat, TIDAK DIIJINKAN mengikuti ujian dan dianggap GUGUR.
SELAMA UJIAN BERLANGSUNG
- Peserta tidak diperkenankan membuka soal ujian sebelum diberi tanda oleh Pengawas Ujian
- Setelah diberi tanda ujian dimulai, peserta harus memeriksa kondisi kelengkapan lembar soal dan kondisi lembar jawaban
- Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian, kecuali seizin Pengawas Ujian
- Apabila peserta telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktu ujian berakhir, maka peserta harus tetap duduk di tempat sampai waktu ujian berakhir
- Peserta tidak diperbolehkan saling meminjam alat tulis, berbicara, menggunakan catatan, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
SETELAH UJIAN SELESAI
- Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat tanda waktu ujian berakhir
- Peserta boleh meninggalkan tempat ujian setelah diberi tanda oleh Pengawas Ujian
SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap TATA TERTIB ini akan mengakibatkan peserta ujian dinyatakan GUGUR dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru UNUSA.
Surabaya, Tahun 2014
Ketua PMB
Drajad Uji Cahyono, S.Kom