Surabaya – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII Jawa Timur mengadakan sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur, Prof. Dr. Ir. Suprapto, memimpin sosialisasi melalui Video Conference via Aplikasi ZOOM yang dilaksanakan pada Selasa (9/6). Rapat ini diikuti oleh Pimpinan PTS yang mewakili masing-masing perguruan tingginya.
Dalam acara ini, menghadirkan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), Dr. Abdul Kahar, M.Pd. mengungkapkan bahwa pemerintah tidak ingin ada anak Indonesia yang tidak bis kuliah hanya karena terkendala urusan biaya, maka pemerintah keluarkan KIP Kuliah. Peserta KIP Kuliah harus memenuhi kriteria administrasi dan kriteria akademik.
“Sebagaimana diketahui bahwa KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa yang benar-benar orang yang berhak sesuai kriteria,” ungkap Abdul Kahar.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ini menambahkan tidak semua PTS di Jawa Timur dapat menyelenggarakan Program KIP Kuliah. Ada beberapa persyataran, salah satunya syarat akreditasi institusi minimal B, selain itu besaran kuota juga dipengaruhi student body (jumlah mahasiswa).
“PTS penyelenggara KIP Kuliah benar-benar harus memenuhi kriteria. LLDIKTI Wilayah VII mengalokasikan PTS penerima beasiswa berdasarkan peringkat akreditasi dan lokasi PTS tersebut. Jumlah masing-masing PTS Penyelenggara pasti berbeda kuotanya. Semakin bagus Perguruan Tinggi tersebut, maka jumlah kuotanya pun akan banyak,” ungkap Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Dana Kegiatan Pendidikan LPDP.
Wakil Rektor 1 Unusa, Prof. Kacung Marijan mengungkapkan tahun 2020 ini, Unusa siap menerima mahasiswa Program KIP Kuliah. Terlebih sejak tahun 2013 Unusa juga sudah menerima mahasiswa Program Bidik Misi. KIP Kuliah sendiri merupakan kelanjutan dari Program Bidik Misi.
“Unusa berkomitmen dalam menyukseskan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Unusa menjadi salah satu PTS Penyelenggara KIP Kuliah,” ungkapnya saat mengikuti Video Conference di ruang rapat Rektor Lantai 8 Unusa Kampus B Jemursari Surabaya, Selasa (9/6)
Kacung Marijan menambahkan, KIP Kuliah merupakan salah satu amanat Undang-Undang Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 7 ayat 1 yang berbunyi bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya dengan peraturan akademik.
“KIP Kuliah menyasar masyarakat kurang mampu untuk melanjutkan jenjang pendidikan tinggi. Penerima beasiswa bidikmisi akan terus berlanjut, akan tetapi diganti namanya menjadi KIP Kuliah. Demikian juga halnya apabila ada masyarakat yang terdampak pada masa pandemik Covid-19 yang menyebabkan penurunan pendapatan di tahun berjalan, maka bisa diusulkan KIP Kuliah On Going baru,” terangnya. (Humas Unusa)